Tanya Jawab

Neliva Donasi adalah platform untuk menggalang dana dan berdonasi secara online. Di luar negeri, apa yang kami lakukan dikenal sebagai crowdfunding.

Neliva Donasi menyediakan wadah agar Anda dapat menggalang dana secara transparan. Setiap donasi yang masuk tercatat oleh sistem sehingga Anda dapat mempertanggungjawabkan jumlah donasi yang terkumpul baik kepada donatur maupun publik luas. Sebagai sarana menggalang dana online, Neliva Donasi juga dapat diakses oleh donatur kapan saja dan dari mana saja, serta lebih mudah dibagikan melalui channel-channel online seperti media sosial dan aplikasi instant messaging (WhatsApp, Line, BBM, dll).

Neliva Donasi memiliki badan hukum yayasan untuk aktivitas penggalangan dana, serta badan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk pengembangan teknologi.

Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5%. Penggunaan dan pengenaan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Kitabisa sebesar 5% mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang Barang bahwa atas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan sejumlah biaya dari hasil pengumpulan yang bersangkutan. Biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5% tersebut digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti: Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung; Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi; Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan; Serta biaya-biaya lainnya. Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi. Secara terbatas, donasi terhadap biaya usaha pengumpulan sumbaganan kepada Yayasan Kitabisa ditiadakan (0%) untuk galang dana dengan kriteria sebagai berikut: Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa; Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*. *Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.

Biaya admin adalah biaya yang dikenakan oleh partner penyedia layanan transaksi seperti Bank dan Dompet Digital (GoPay, ShopeePay). Biaya admin akan dikenakan langsung oleh penyedia layanan pada setiap transaksi pencairan dana (donasi). Biaya yang dikenakan bervariasi, menyesuaikan dengan ketentuan setiap partner. Berikut adalah besaran biaya admin pencairan dana (donasi) yang berlaku di Kitabisa: Tujuan pencairan ke Bank Mandiri: Rp 800 Tujuan pencairan ke Bank BRI: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank BNI/BNI Syariah: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank BCA: Rp 300 Tujuan pencairan ke Bank Mandiri Syariah: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank CIMB Niaga: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank BTPN/Jenius: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank Muamalat: Rp 2.500 Tujuan pencairan ke Bank Danamon/Danamon Syariah: Rp 4.000 Tujuan pencairan ke Dompet Digital: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp 2.500 Ketentuan khusus terkait biaya admin pencairan dana (donasi) untuk tujuan rekening Bank: Apabila pencairan dengan tujuan selain bank yang telah disebutkan di atas, maka akan dikenakan biaya Rp 4.000/transaksi. Apabila nominal pencairan melebihi Rp 200.000.000, maka biaya admin akan berlaku kelipatan, sebagai contoh: Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 700.000 dengan tujuan Bank BCA Nominal Pencairan = Rp 700.000 Biaya Admin = -Rp 300 Total Diterima = Rp 699.700 Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 400.000.000 dengan tujuan Bank Mandiri, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 2 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 2 kali juga. Nominal Transfer 1 = Rp 200.000.000 Biaya Admin = -Rp 800 Total Diterima = Rp 199.999.200 Nominal Transfer 2 = Rp 200.000.000 Biaya Admin = -Rp 800 Total Diterima = Rp 199.999.200 Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 399.998.400. Penggalang dana mengajukan pencairan dengan nominal Rp 500.000.000 dengan tujuan Bank BRI, maka proses transfer akan dilakukan sebanyak 3 kali dan akan dikenakan biaya admin sebanyak 3 kali juga. Nominal Transfer 1 = Rp 200.000.000 Biaya Admin = -Rp 2.500 Total Diterima = Rp 199.997.500 Nominal Transfer 2 = Rp 200.000.000 Biaya Admin = -Rp 2.500 Total Diterima = Rp 199.997.500 Nominal Transfer 3 = Rp 100.000.000 Biaya Admin = -Rp 2.500 Total Diterima = Rp 99.997.500 Sehingga total keseluruhan yang diterima adalah Rp 499.992.500 Ketentuan khusus terkait pencairan dana (donasi) untuk tujuan Dompet Digital: Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima. Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000. Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh akun penerima.

Setiap tahun Yayasan Neliva Donasi diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik. Anda bisa mengakses hasil audit dan opini terbaru dari Kantor Akuntan Publik di link ini.

Kitabisa memiliki beberapa prosedur untuk memverifikasi keaslian dari sebuah penggalangan dana, diantaranya: Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi identitas melalui KTP atau tanda pengenal lain yang diakui negara. Kami mewajibkan setiap pihak yang menggalang dana untuk melakukan verifikasi nomor telepon dan nomor WhatsApp. Dalam situasi tertentu, sebagai bagian dari proses verifikasi cerita penggalangan kami dapat meminta dokumen pendukung tambahan, melakukan wawancara via telepon, hingga kunjungan dan pengecekan langsung ke lapangan. Tim Trust & Safety kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan beragam pihak seperti rumah sakit, lembaga amal, jaringan relawan dan komunitas donatur untuk memastikan keaslian cerita dari pihak penggalang dana. Tim Trust & Safety kami melakukan investigasi terhadap setiap laporan dari publik yang masuk terkait sebuah penggalangan dana. Apabila sebuah penggalangan tidak melengkapi atau tidak lolos prosedur verifikasi di atas, maka dana yang terkumpul tidak bisa dicairkan oleh yang bersangkutan. Jika dalam hasil investigasi terhadap penggalangan dana didapati suatu pelanggaran, maka kami akan menutup penggalangan dana tersebut, mengembalikan seluruh dana ke para donatur ataupun mengalihkan kepada penggalangan dana yang serupa dan kami akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kitabisa adalah wadah yang menghubungkan para #OrangBaik untuk menyalurkan kebaikan dan kasih sayang dalam semangat tolong menolong dan bergotong-royong. Karenanya, kami sangat berharap setiap pengguna situs menjunjung tinggi nilai-nilai kami dan turut serta menjaga keamanan dan kepercayaan dari ekosistem kebaikan ini.

Perolehan donasi sangat bergantung dengan upaya yang dilakukan oleh pihak yang menggalang dana, atau kami sebut campaigner. Berdasarkan statistik: 1. Donasi di awal 100% berasal dari kenalan/lingkaran terdekat. 2. Setelahnya, bisa berasal dari lingkaran kedua atau "temannya teman". 3. Selebihnya, donasi bisa datang dari orang yang tidak dikenal/publik luas.

Kitabisa memfasilitasi siapa saja yang ingin menggalang dana secara online. Kitabisa telah digunakan oleh ribuan pengguna mulai dari NGO global, yayasan lokal, komunitas, himpunan alumni, mahasiswa, artis, hingga individu yang ingin menggalang dana untuk tujuan sosial, membantu sesama atau menciptakan karya.

Tidak. Kitabisa.com hanya menyediakan sarana untuk menggalang dana secara online melalui sebuah halaman campaign. Keberhasilan menggalang dana di Kitabisa bergantung pada beragam faktor seperti kualitas konten, luas jaringan, dan upaya dari campaigner (pihak yang menggalang dana).

Biaya Transaksi dan Teknologi adalah biaya yang dikenakan oleh pihak ketiga penyedia layanan untuk transaksi digital, baik melalui virtual account, dompet digital (GoPay, ShopeePay, LinkAja, DANA), QRIS, server, layanan notifikasi, baik melalui SMS, WhatsApp, dan email. Tujuan penggunaan Biaya Transaksi dan Teknologi adalah untuk memudahkan donasi, transparansi, dan keamanan donasi dan galang dana. Biaya Transaksi dan Teknologi terdiri dari Biaya Transaksi dan Biaya Teknologi dengan detail sebagai berikut: Biaya Transaksi untuk Donasi melalui Dompet Digital Donatur akan dikenakan Biaya Transaksi sesuai dengan Dompet Digital yang digunakan berikut ini: GoPay : 1% DANA : 1,1% LinkAja : 1,76% Biaya Transaksi untuk Donasi melalui Bank Donatur akan dikenakan Biaya Transaksi sebesar Rp2.900 (dua ribu sembilan ratus Rupiah) ketika berdonasi menggunakan metode pembayaran virtual account (VA) berikut ini: VA BCA VA Mandiri VA BNI VA BRI VA BSI VA Permata Credit Card (CC) : 1,5% + Rp1.650 Biaya Transaksi untuk Donasi melalui QRIS Donatur akan dikenakan Biaya Transaksi sebesar 0,7% ketika berdonasi menggunakan metode pembayaran QRIS. Biaya Transaksi pada Pengisian Saldo Kantong Donasimu Donatur akan dikenakan Biaya Transaksi sebesar Rp2.900 (dua ribu sembilan ratus rupiah) ketika melakukan pengisian saldo Kantong Donasimu menggunakan metode pembayaran virtual account (VA) berikut ini: VA BCA VA Mandiri VA BNI VA BRI VA BSI VA Permata Sebagai contoh, apabila donatur mengisi saldo sebesar Rp100.000 menggunakan metode pembayaran VA Mandiri, maka perhitungan saldo yang masuk ke Kantong Donasimu adalah sebagai berikut: Nominal Saldo = Rp100.000 Biaya Transaksi = Rp2.900 Total Tagihan = Rp102.900 Total Saldo Masuk = Rp100.000 Biaya Teknologi untuk Server dan Layanan Notifikasi Biaya Teknologi dikenakan oleh penyedia layanan pada setiap transaksi donasi yang besarnya bervariasi, menyesuaikan ketentuan setiap partner. Biaya ini juga ditanggung sebagian oleh Kitabisa melalui donasi operasional Yayasan Kitabisa. Kitabisa tidak mengambil keuntungan dari pengenaan biaya ini.

Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan donasi untuk operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%. Istilah Donasi Operasional Yayasan Kitabisa dipergunakan untuk memudahkan pengguna Platform Kitabisa memahami tujuan penggunaan dan pengenaan donasi untuk operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang Barang bahwa atas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan. Donasi operasional atau biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5% tersebut digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti: Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung; Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi; Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan; Serta biaya-biaya lainnya. Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi. Secara terbatas, donasi operasional Yayasan Kitabisa ditiadakan (0%) untuk galang dana dengan kriteria sebagai berikut: Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa; Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*. *Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.

Revisi terakhir per tanggal 20 September 2021 Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun 1.1 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun serta data pribadi yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui kitabisa.com/help disertai alasan-alasannya. 1.2 Proses penghapusan akun anda diatas, juga akan disertai dengan penghapusan data pribadi anda, pada sistem Kitabisa. Untuk data data yang akan mempengaruhi perhitungan ataupun sistem vital di Kitabisa, maka data pribadi anda akan dianomisasi agar tidak dapat kembali digunakan sebagai pengenal kepada anda. 1.3 Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut. 1.4 Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dan data pribadi dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini. Batasan Penyimpanan Data Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Kitabisa atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau campaign atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.